Cara Pemilihan Suara Pemilu Calon Presiden Indonesia 2019

Cara Pemilihan Suara Pemilu Calon Presiden Indonesia 2019

Setelah menyiapkan solusi kendala teknis pemilu serentak calon presiden Indonesia 2019, KPU harus dibuat bekerja keras kembali untuk sosialisasi kepada pemilih dalam hal ini masyarakat. Pasalnya pemilu serentak kali ini dilaksanakan dengan sedikit berbeda dari pemilu sebelumnya. Salah satunya dalam hal cara memilih saat berada di dalam bilik suara. Juga terkait dengan pemungutan surat suara yang terdiri dari pemilihan presiden dan wakil, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota.

Penggunaan kotak dan bilik suara transparan

Meski persiapan dan sosialisasi telah dilakukan jauh-jauh hari, namun masih sangat sedikit pemilih yang memahami proses pemungutan suara pemilu serentak. Tidak banyak yang tahu jika dalam pemilihan suara calon presiden Indonesia tahun 2019 nanti, pemilih harus dihadapkan pada jenis bilik dan kotak suara yang berbeda dari pemilu tahun 2014 lalu.

Pada pemilu calon presiden Indonesia 2019 ini, pemilih akan dihadapkan pada bilik suara transparan. Demikian juga dengan kotak suara tempat surat suara dimasukkan juga akan berwarna transparan. KPU pusat menjelaskan jika penggunaan kotak dan bilik suara transparan ini telah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait, tidak terkecuali Bawaslu yang memiliki wewenang penyelenggaraan.

Teknik pemungutan suara

Penyelenggaraan pemilu tahun depan nanti memiliki cukup banyak perbedaan dengan pemilu serentak yang dilakukan 2018 beberapa waktu lalu. Selain perbedaan bilik dan kotak suaranya, secara teknis saat pemilihan suara juga terdapat beberapa perbedaan. Untuk itu adanya sosialisasi mengenai teknis pemungutan suara ini harus dilakukan sesegera mungkin.

Pada tahun 2018 saat terjadinya pemilu serentak, kotak dan bilik suara masih menggunakan bahan dari aluminium. Sementara tahun depan, bilik dan kotak suara lebih transparan. Untuk teknik menconteng surat suara tidak lagi dilakukan pada 2019 nanti. Melainkan diganti dengan mencoblos surat suara ke dalam gambar yang ditentukan.

Membatasi jumlah pemilih dalam TPS

Faktor keamanan pemilu calon presiden Indonesia 2019 dijamin oleh TNI-Polri. Untuk kendala teknis semisal tempat pemungutan suara yang dipenuhi banyak pemilih bukanlah salah panitia TPS. Melainkan karena kondisi TPS yang memiliki kapasitas terbatas dalam menampung para pemilih saat menyalurkan aspirasinya pada pemilu tahun depan ini.

Mengingat pemungutan suara dilakukan pada 5 jenis surat suara, proses pemilihan akan berlangsung cukup lama untuk pemilih. Jika antrean terlalu banyak, TPS akan penuh sesak. Untuk mengatasi ini, KPU membuat peraturan dalam membatasi jumlah pemilih yang datang ke TPS. Pembatasan jumlah pemilih ini akan disosialisasikan langsung KPU kepada pemerintah daerah.

Penghitungan kebutuhan kotak dan surat suara

Mengenai proses pemilihan yang berlangsung lebih lama, KPU menjamin akan ada lebih banyak jumlah TPS di masing-masing daerah. Dari masing-masing TPS tersebut akan disebarkan sejumlah pemilih sesuai dengan domisili terdekat. Jumlah TPS yang lebih banyak akan membutuhkan kotak suara yang lebih banyak.

Mengenai kebutuhan kotak dan surat suara ini, KPU tengah melakukan penghitungan valid. Diperlukan beberapa waktu untuk menentukan jumlah kotak suara yang valid sesuai kebutuhan TPS. Namun KPU menjamin bahwa mendekati penyelenggaraan pemungutan suara pada 17 April 2019 nanti, masalah kotak suara dapat diselesaikan. Sehingga pemilu serentak calon presiden Indonesia 2019 berjalan lancar.

0 Comments

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*